Sejarah Amdal di Indonesia - History of Amdal in Indonesia

 


Sejarah Amdal di Indonesia bermula dari keresahan masyarakat dunia pada tahun 1960an ketika indutrialisasi sudah mulai marak di negara-negara maju. Masyarakat semakin khawatir bahwa kualitas lingkungan tidak dapat dipelihara secara baik oleh industri yang hanya berorientasi pada pasar. Semua proyek pembangunan meskipun memiliki aspek positif pasti juga memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Gangguan pada lingkungan alam diantaranya termasuk erosi tanah, perubahan pada aliran air bawah tanah, dan gangguan pada kehidupan hewan atau tumbuhan.

Proyek baru dapat menyebabkan perkembangan di daerah yang sebelumnya belum berkembang sementara secara signifikan mempengaruhi lingkungan asli dan gaya hidup manusia. Oleh karena itu, perubahan lingkungan alam dapat mengganggu keseimbangan antara manusia / hewan dan lingkungan hidup dalam bentuk kerusakan.

Beberapa dekade setelah Perang Dunia II adalah periode pembangunan ekonomi yang luar biasa dan perubahan lingkungan. Pesatnya perkembangan pekerjaan, perumahan, transportasi, dan sistem energi disertai oleh perubahan lingkungan yang luas dan negatif termasuk polusi udara dan air, penghancuran ekosistem, perubahan lahan pertanian, dan pembangunan kembali pusat kota besar bersejarah.

AMDAL pertama kali digunakan di Amerika pada tahun 1969an yang disebut Environmental Impact Assessment (EIA) yang masuk dalam Undang-Undang Kebijakan Lingkungan Nasional. Ini adalah undang-undang pertama yang menyediakan kerangka kerja dalam menganalisis semua masalah lingkungan yang ditangani secara bersamaan. Dengan demikian proses AMDAL digunakan sebagai sarana untuk mengintegrasikan tokoh masyarakat, perusahaan swasta dan pemangku kepentingan dalam merencanakan suatu proyek.

Sejak mengalami perkembangan secara intensif di banyak negara di seluruh dunia, saat ini AMDAL dipraktekkan sebagai alat bantu keputusan daripada alat pengambilan keputusan.
Sejarah AMDAL di Indonesia sendiri dimulai dengan ditetapkannya UU nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun Pelaksaan AMDAL kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1986. Kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama