Proyek baru dapat menyebabkan perkembangan di daerah yang sebelumnya belum berkembang sementara secara signifikan mempengaruhi lingkungan asli dan gaya hidup manusia. Oleh karena itu, perubahan lingkungan alam dapat mengganggu keseimbangan antara manusia / hewan dan lingkungan hidup dalam bentuk kerusakan.
Beberapa dekade setelah Perang Dunia II adalah periode pembangunan ekonomi yang luar biasa dan perubahan lingkungan. Pesatnya perkembangan pekerjaan, perumahan, transportasi, dan sistem energi disertai oleh perubahan lingkungan yang luas dan negatif termasuk polusi udara dan air, penghancuran ekosistem, perubahan lahan pertanian, dan pembangunan kembali pusat kota besar bersejarah.
AMDAL pertama kali digunakan di Amerika pada tahun 1969an yang disebut Environmental Impact Assessment (EIA) yang masuk dalam Undang-Undang Kebijakan Lingkungan Nasional. Ini adalah undang-undang pertama yang menyediakan kerangka kerja dalam menganalisis semua masalah lingkungan yang ditangani secara bersamaan. Dengan demikian proses AMDAL digunakan sebagai sarana untuk mengintegrasikan tokoh masyarakat, perusahaan swasta dan pemangku kepentingan dalam merencanakan suatu proyek.
Sejak mengalami perkembangan secara intensif di banyak negara di seluruh dunia, saat ini AMDAL dipraktekkan sebagai alat bantu keputusan daripada alat pengambilan keputusan.
Sejarah AMDAL di Indonesia sendiri dimulai dengan ditetapkannya UU nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun Pelaksaan AMDAL kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1986. Kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sejarah AMDAL di Indonesia sendiri dimulai dengan ditetapkannya UU nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun Pelaksaan AMDAL kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1986. Kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.